Ilustrasi SPPD Fiktif

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU UTARA – Dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur atas dugaan SPPD fiktif kunjungan kerja (kunker) dalam daerah di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2015 diduga sebanyak 25 orang anggota wakil rakyat ini menandatangani kuitansi tanda terima. Hal ini juga diungkapkan mantan PPTK, Dammuri saat dimintai keterangan terkait laporannya oleh pihak Kejari.

(Baca Juga : Dugaan SPPD Fiktif, Aliantor: Biarkan Proses Hukum Berjalan )

Dalam laporan yang disampaikan oleh Dammuri, ke Kejari Arga Makmur bahwa pembayaran ini dilakukan oleh terlapor AE antara tanggal 8 hingga 10 April 2015 di Hotel Orchard Jakarta saat tengah melakukan bimbingan teknis (bimtek). Besar jumlah yang dibayarkan pun antara Rp 1.400.000 hingga Rp. 3.500.000.

Pembayaran ini diduga kuat tidak sesuai dengan kuitansi yang ditanda tangani oleh anggota DPRD BU yakni berkisar antara Rp 36 persen hingga Rp 48 persen.

Secara terperinci dalam laporannya, Dammuri mengungkapkan 25 orang pimpinan dan anggota DPRD BU yang menerima dana kunker dalam daerah yang diduga fiktif ini diantaranya adalah Ketua DPRD Bengkulu Utara senilai Rp 9.770.000, Wakil Ketua I senilai Rp 9.820.000, Wakil Ketua II senilai Rp 16.240.000 namun yang dibayarkan hanya senilai Rp 7.000.000.

Terkait laporan ini, Sekretaris DPRD Bengkulu Utara belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di kantornya. Sedangkan pelapor sendiri telah dimintai oleh pihak Kejari Arga Makmur untuk melengkapi barang bukti terkait laporannya ini.(jon)

Dana fiktif Bengkulu Utara