Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kerusakan badan jalan rata-rata disebabkan oleh over tonase angkutan material perusahaan, disamping masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait dalam melakukan penertiban.

Fasilitas infrastruktur jalan, yang setiap thun dianggarkan oleh pihak pemerintah, baik itu daerah, provinsi maupun pusat yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat, malah dikuasai oleh pihak pengusaha.

“Seharusnya pemerintah, baik daerah, provinsi maupun pusat dapat memberikan aturan yang tegas bagi pihak perusahaan yang melintasi jalan dengan membatasi tonase. Jalan itu dibangun menggunakan uang rakyat. Bukan semata-mata uang dari hasil pajak pihak perusahaan saja,” ungkap Saroni warga Desa Lais kepada kupasbengku.com, Senin (05/01/2015).

Selain itu, dia mengatakan, kerusakan badan jalan yang ada di Bengkulu Utara dirasakan oleh masyarakat setelah adanya Reformasi. Skala perbandingan Zaman Orde Baru, masyarakat, baik di kabupaten, kecamatan dan desa masih merasakan hitamnya badan jalan.

Artinya, perbandingan waktu itu dengan sekarang sungguh jauh berbeda, kata dia lagi, penyebabnya tidak lain dikarenakan banyaknyan investor bergerak, dalam bidang tambang dan perkebunan dengan angkutan melebihi tonase yang bukan ukuran kelas jalan.

“Kalau begini cara kerja pihak pemerintah, masyarakat yang selalu tertindas, pengusaha makin keras kepala. Aturan sekarang sudah berbalik arah. Rakyat tambah melarat yang disebabkan ketidaktegasan dalam menerapkan aturan. Aturan, hanya berlaku bagi orang yang lemah,” pungkas Saroni.(jon)