bengkulu utara, kupasbengkulu.com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Salam (11/02) di ruang kerjanya mengatakan akan menindak tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan berlaku jika terlibat politik, baik secara langsung maupun tidak.
“Jika ada PNSĀ terlibat ikut berpolitik, baik itu secara langsung maupun tidak, tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Salam.
Dia mengatakan, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 secara umum PNS, setiap PNS berkewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Kemudian, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tertulis atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar ketentuan kedisiplinan PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Dari jabaran aturan tersebut, otomatis PNS yang ikut terlibat politik dan tidak ada kaitannya dengan tugas selaku pegawai negeri sipil jelas menyalahi aturan.
“Kita tetap akan memproses potret bagi PNS yang terlibat politik. Kalau mengenai sanksi terhadap PNS itu ada ditangan bupati,” demikian Salam.(jon)