Tersangka penjual BB Penimbunan BBM

kupasbengkulu.com – Amran (28) Bengkulu Tengah ditangkap anggota tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kedapatan menjual barang bukti penimbunan BBM subsidi pada Senin (9/6/2014) di kediamannya.

Direktur Dit Resrimsus Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Subdit IV Tipiter AKBP Sabil Umar SIk saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mereka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bensin karena terbukti telah menjual barang bukti.

“Kalau dari penelurusuran anggota kita, tersangka menjual barang bukti tersebut dijual pelaku di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong,” Ujar Sabil, Selasa (10/6).

Penangkapan tersangka bermula saat tersangka tertangkap basah menimbun BBM jenis solar yang ia ambil di SPBU Kembang Seri Kabupaaten Bengkulu Tengah beberapa bulan yang lalu.

“Setelah kita ringkus saat kedapatan membawa BBM bersubsidi pelaku kita lepaskan bersama barang bukti. Namun tersangka diminta untuk wajib lapor ke Mapolda Bengkulu,” ucap Sabil.

Namun, saat dilepaskan tersangka malah menjual barang bukti yang masih dalam penyelidikan polisi. Sehingga tersangka terpaksa digiring ke Polda Bengkulu.(cr3)