darnita

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Mantan anggota DPRD Kepahiang Darnita R bersama suaminya Ikhsan Dinata, diimbau untuk menyerahkan diri. Ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Wargo, pada Rabu (13/7/2016).

Darnita dan suami masuk daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kepahiang setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang membebaskan keduanya pada tahun 2012 lalu.

“Sebaiknya menyerahkan diri saja, dari pada merasa tak tenang terus menerus,” kata Wargo.

Kejari akan terus mencari tahu keberadaan keduanya agar menjalani eksekusi sesuai putusan MA. Darnita dan suaminya terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara.

“Kita akan terus memburu keberadaan keduanya. Tapi kita tetap imbau agar mereka menyerahkan diri dan menjalani eksekusi saja,” ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, Darnita dan suami dinyatakan dalam putusan MA itu melakukan penipuan dengan nominal Rp 550 Juta terhadap korban Safril Yanto. Korban dijanjikan mendapat paket proyek yang ada di Kabupaten Kepahiang.(slo)