Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULURupbasan Persulit Proses Penarikan?

Rupbasan Persulit Proses Penarikan?

Kantor RUPBASAN Kota Bengkulu, Jalan PElabuhan Lama 1a.
Kantor RUPBASAN Kota Bengkulu, Jalan Pelabuhan Lama 1A.

Kupasbengkulu.com, Bengkulu– Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kasrin,  membantah kalau barang sitaan yang dititipkan ditempatnya, akan sulit untuk di keluarkan lagi. Akibat  dari prosesnya birokrasinya lama,  sehingga dapat memperhambat penyidikan ataupun proses peradilan.

Ditegaskan Kasrin pihaknya akan memperlancar setiap proses penarikan barang sitaan, selagi memenuhi prosedur dan tahapan administrasinya di Rupbasan tidak sulit. Termasuk  barang sitaan yang telah ingkrah dan akan dilelang oleh negara, asal sesuai prosedur tidak akan dipersulit.

Mungkinkah penyebab image seperti itu, pihak kepolisian, kejaksaan atau hakim jarang menitipkan barang sitaannya di Rupbasan? Saya juga tidak tahu. Padahal itu sering dilakukan koordinasikan ke berbagai pihak. “Tapi ya itu, mungkin karena payung hukumnya yang menyebutkan penitipan itu bukan kewajiban mutlak”, jelas Kasrin. (bb)