Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito menegaskan, bahwa Ia akan turun langsung menjadi ketua tim penuntut umum dalam semua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu, termasuk dalam perkara dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan lima belas orang tersangka tersebut.

“Saya akan turun menjadi ketua tim penuntut umum untuk menyidangkan semua perkara yang ditangani kejaksaan negeri Bengkulu termasuk perkara bansos yang tidak lama lagi akan kita limpahkan dengan perbaikan dakwaan-dakwaan,” tegas Wito, dalam wawancara diruangannya pada Selasa (05/05/2015).

Pernyataan mantan Asintel Kejati Jambi tersebut beralasan, mengingat perkara bansos tersebut adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat yang notabene nya adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, senada dengan surat edaran dari Kejaksaan Agung.

“karena mengingat perkara ini adalah menarik masyarakat yang notabene nya untuk kepentingan masyarakat, sesuai aturannya yakni surat edaran dari Kejaksaan Agung,” lanjut Wito.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai ketidak hadirnya para tersangka untuk diperiksa dalam kasus bansos ini, Kajari menjawab bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka adalah untuk dirinya sendiri, jika keterangan tersebut tidak diberikan maka kerugian ada pada tersangka yang bersangkutan.

“Baca pasal 189 KUHAP, keterangan yang diberikan opleh tersangka itu untuk pembelaan diri sendiri, kalau tidak diberikan ya rugi sendiri dia,” demikian Wito.(bii)