
kupasbengkulu.com – Dalam waktu dekat Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan (TKPB) Kota Bengkulu akan melakukan eksekusi bangunan di kawasan Jalan Bumi Ayu dan Pagar Dewa.
Dikatakan Kepala Dinas TKPB Kota, Ir. Yalinus, selain untuk penataan kota penertiban bangunan tersebut juga untuk pelebaran jalan, guna mendukung transportasi yang memadai di daerah in.
Menurut Yalinus pihaknya telah mensosialisasikan rencana pembongkaran tersebut kepada pemilik bangunan untuk menghindari kericuhan saat penertiban. Ia mengatakan saat ini di lokasi itu terdapat puluhan bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Apabila pemlik bangunan ilegal tidak membongkar sendiri bangunannya dipastikan pihaknya akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
“Penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat, tapi saat ini masih menunggu kesiapan panitia dan dana operasionalnya. Apalagi rencananya juga akan menggunakan alat berat,” ujar Yalinus.
Yalinus menjelaskan penertiban bangunan ilegal di tepi Jalan Bumi Ayu dan Pagar Dewa akan melibatkan kepolisian dan anggota Satpol PP Kota. Rencananya, penertiban akan dilakukan pada akhir Februari mendatang. Sedangkan pembangunan jalan di wilayah tersebut ditargetkan pada awal Maret nanti. (beb)