Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Berkas dan 10 orang tersangka serta barang bukti dugaan kasus kapal Trawl di wilayah Desa Serangai, Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara, Rabu (18/02/2015) sekitar pukul 15.40 WIB dilimpahkan pihak kepolisian pada pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.
“Dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,maka berkas, tersangka dan alat bukti kita serahkan.”kataKapolres Bengkulu Utara,AKBP Hendri H Siregar,S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda Eka Candra didampingi Kanit Pidum Ipda Rahmad pada kupasbengkulu.com Rabu (18/02/2015).
Dia menambahkan, sebelumnya jumlah yang berhasil diamankan ada sebanyak 12 orang. Empat orang tekong dan 8 ABK. Namun, seiring proses penyelidikan hingga tahap penyidikan, ternyata dari jumlah tersebut ada 2 orang ABK masih dibawah umur.
“Kedua orang itu hanya dijadikan saksi saja. Dan dalam hal itu sudah dilakukan dipersi. Ancaman untuk tersangka 5 tahun penjara dan denda 2 Milyar”demikian singkat Rahmad
Senada yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Arga Makmur,Mohd Radyan,SH.MH membenarkan berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap. DalamWaktu dekat ini berkas tersebut akan segera dilimpahkan kepengdilan negeri.
“Dalam waktu dekat ini berkas akan kita limpahkan kepengadilan negeri Arga Makmur.Untuk 10 orang tersangka saat ini akan kami titipkan kelapaskelas IIB Arga Makmur,”demikian Radyan. (jon)