panorama

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Sudah satu tahun penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Irvon Devsi Putra mengatakan, pihak Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari BPK.

“Kita sudah mengajukan permintaan kepada BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara, bahkan pada rapat koordinasi bulan November 2015, yang diikuti oleh Kajari dan Kapolres Bengkulu, hasilnya kita meminta perhitungan kerugian oleh BPK. Posisi kita adalah menunggu” jelasnya.

Irvon menambahkan, Kejari Bengklulu sudah melakukan audit lewat auditor independen, dan sudah didapatkan hasil mengenai kerugian negara. “Dalam hal ini kita sudah mengetahui jumlah kerugian negara, tapi yang berhak melakukan audit resmi itukan BPK, bukan kita. Jadi kita belum bisa tindak lanjut” katanya.

Untuk diketahui, Kejari Bengkulu telah menetapkan lima tersangka dalam kasus PPN Panorama, yang diduga merugikan negara senilaiRp 4 miliar dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berjumlah 18,5 miliar. (CR4)