Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pemerintah Kota Bengkulu, M Dani menyatakan tanah di kawasan wisata tabot diklaim warga menjadi milik pribadi mereka masing-masing. Dari perhitungan ada sekitar 3 hektar lebih tanah yang merupakan milik Pemerintah yang masyrakat kuasai.

Menurut, Dani hal memang dianggap melanggar karena hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RT/RW nomor 14 tahun 2012 terkait masalah lahan dan tata ruang Kota Bengkulu.

“Ada dari BPN Kota membuat Prona dan lebih jelasnya di konfirmasi langsung. Prona itu sudah selesai di kawasan Perda nomor 14 tahun 2012 dalam kawasan tabot. Sehingga BPN Kota mempedomani Perda tata ruang RT/RW Pemkot dikawasan seluas 3 hektar lebih,” kata Dani.

Dalam hal ini dikatakan Dani, pihak BPN yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu kemudian tidak memberikan sertifikat kepada puluhan warga yang mengklain tanah tersebut miliknya.

“Alasannya, karena kawasan Tabot itu kawasan wisata Tabot yang diatur Perda. Sehingga masyarakat dihimbau jangan menggarap atau meramba kawasan itu lagi. Yang jelas kita tidak tahu kapan terjadinya, tapi sesuai dengan acuan perda itu melanggar, ada sekitar 20 rumah lebih,” jelasnya.

Namun saat ditanyai dimana saja tanah yang telah dikuasai oleh warga tersebut, Dani enggan membeberkan karena hal ini merupakan prioritas kerja dari pekerja lapangan. “waduh itu orang lapangan yang tahu jelasnya dari mana kawasannya,” tutupnya.(dex)