Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAKedua Pemuda Ini Mencuri Stiker Karena Ada Bisikan Setan

Kedua Pemuda Ini Mencuri Stiker Karena Ada Bisikan Setan

Pelaku pencurian stiker

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – RFP(24) warga Jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu dan Mr (24) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Diringkus anggota Polres Gading Cempaka karena melakukan tindak pidana pencurian stiker, Selasa (17/02/2015) malam.

Keduanya mengaku mendengar bisikan setan sehingga melakukan pencurian siker di Jalan Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu milik Sorlandri (39) warga Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,5 juta.

“Kami iseng saja duduk di tempat mantan Bos kami, mungkin karena dipengaruhi setan kami mencuri, namanya juga manusia dan saya mencuri hanya sekali,” kata REF warga asal Plaju, Palembang, Sumatera Selatan ini.

Menurut mereka barang hasil tersebut telah dijual di salah satu bengkel di Jalau Danau dekat Danau Dendam Tak Sudah. Namun mereka tak ingat berapa hasil menjual barang tersebut, karena selain stiker mereka juga mengambil variasi sepeda motor.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Farouk Oktora membenarkan adanya pencurian tersebut. Keduanya diringkus karena kedapatan menjual barang tersebut ke rekan korban dan berdasarkan laporan dari korban.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa pelaku telah menjual barang di daerah Dendam. Sehingga polisi langsung mengecek dan meringkus keduanya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gading Cempaka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit motor Suzuki Satria F1 BD 3233 EH yang diduga digunakan pelaku melakukan tindak pencurian tersebut,” kata Kapolres Gading Cempaka AKP Farouk Oktora.

Diduga modus mereka dengan melihat korban dalam keadaan lengah. Sehingga mereka masuk dengan merusak kunci bengkel variasi tersebut. Setelah berhasil mengambil barang tersebut para pelaku langsung kabur dan langsung menjual hasil barang curian tersebut.

“Atas perbuatan mereka, keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara penjara diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.(dex)