A Yamin SH : Pemakaian gedung aset provinsi secara lisan itu tidak benar.

A Yamin SH : Pemakaian gedung aset provinsi secara lisan itu tidak benar.

Kupasbengkulu.com, Bengkulu– Aset pemerintah Provinsi Bengkulu yang dipakai usaha perorangan itu harus jelas statusnya. Tidak  dapat aset negara itu digunakan semena-mena, apalagi mendapat izin hanya secara lisan saja.

Hal ini dikatakan praktisi hukum A Yamin SH Mhum, Selasa (27/10) di kantornya, Jalan Timur Indah II Kota Bengkulu. “Soal aset Pemrov berupa gedung eks Harian Semarak Bengkulu itu, pemerintah sebagai institusi harus memberi kejelasan dan ketegasan. Aset itu bukan punya pribadi, ini punya negara”, tegas Yamin dengan suara tinggi .

Apalagi pemakaian gedung di Jalan Basuki Rahmat, depan Kanwil Depag itu, jelas yamin, tidak menghasilkan Pendapan asli daerah. Itu salah besar bagi yang mengizinkannya. Pihak kepolisian dan kejaksaan mustinya proaktif melihat masalah ini, yang bisa saja terjadi Pungli dalam pemakaian gedung tersebut.

Rawan Korupsi

Kontrovesial soal pemakaian gedung eks Harian Semarak Bengkulu, yang dipakai oleh pengusaha Sobary atas restu lisan Sesda Provinsi Bengkulu Sumardi, itu rawan akan korupsi, itu akan terbukti nantinya.

“Kalau kebijakan itu diberikan secara lisan, apa dasarnya? Inikan aset negara dan itu harus ada pernyataan  yang jelas. Kalau tidak, bisa dikatakan ada dugaan pengambilan keuntungan dari aset negara tersebut”, kata Yamin sembari tegaskan, kalau perusahaan perorangan saja dapat berdiri,  kenapa  Pemrov tidak memanfaatkan saja gedung tersebut. (bb)