Sekda Kepahiang

kepahiang, kupasbengkulu.com – Tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak (TK) dilingkungan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kepahiang diketahui mulai menurun. Ini dibuktikan dengan beredarnya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, H Hazairin A Kadir pada Rabu (22/10/2014).

Kabag Ortala Sekkab Kepahiang, Emilia melalui Kasubbag Analisis Jabatan, Toni Iskandar yang dikonfirmasikan kupasbengkulu.com, tidak menampik kebenaran surat edaran SE Nomor 800/448/Bag.8 yang diterbitkan oleh Sekda tersebut.

Surat yang bersifat teguran itu, diakui dilayangkan oleh Sekda pada hari Selasa (21/10/2014) kemarin.

“Benar, tadinya SE dari Sekda itu sudah kami bagikan seluruh ke pegawai dilingkungan Setkab,” kata Toni.

SE Sekda yang dilayangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dinilai Toni bertujuan positif dalam mengembalikan tingkat kedisiplinan pegawai yang ada dilingkungan Setkab.

“Adanya surat edaran itu, diharapkan kepada seluruh PNS dapat meningkatkan kehadirannya. Jika tidak salah jam kerja yang harus dipenuhi PNS itu selama 37,5 jam dalam satu pekannya,” jelas Toni.(cr11)