Fauzan

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Setelah sebelumnya pihak termohon Kejari Bengkulu kalah dalam praperadilan yang di ajukan oleh Ahmad Kanedi ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada beberapa waktu lalu dengan salah satu alasan bahwa proses pendelegasian kewenangan, kali ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Kasi Datun, Fauzan mengatakan bahwa praperadilan Helmi Hasan tidak akan membuat pendelegasian wewenang menjadi batu sandungan.

“Jadi yang menjadi gugatan pemohon dalam sidang praperadilan tadi itu mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka Helmi Hasan, jadi untuk tanggapan akan kita uraikan, sekarang belum bisa kita bicarakan secara mendetail,” kata Fauzan kepada awak media Selasa (1/8/2015) usai digelarnya sidang perdana praperadilan helmi Hasan.

Lanjutnya, apa yang dilakukan penyidik mulai dari tingkat lidik, sidik, dan tindakan hukum dianggap pemohon tidak sah. Jadi tindakan hukum itu yang akan di tanggapi nanti.

Saat ditanyakan apakah pihak penyidik khawatir dengan praperadilan ini, tambah Fauzan, tidak ada rasa khawatir.

“Saya rasa cukup itu dulu, untuk lebih jelas besok kita akan jawab pertanyaan yang ada, kalau sekarang terlalu banyak,” pungkasnya yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Bengkulu.(bii)