Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi

Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Tiga Kasus korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara, terjadi 10 tahun lalu, yakni kasus korupsi Arma Niaga tahun 2002 – 2004, kasus korupsi DPRD Gate tahun 2005 dan kasus korupsi pembangunan los pasar Putri Hijau tahun 2009 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, tutup buku dan sudah SP3.

“Tiga Kasus korupsi yang terjadi 10 tahun lalu tidak kami lanjutkan penyelidikannya, karena sudah tutup buku atau sudah di SP3,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakmur, I Gde Ngurah Sriada.

Dijelaskan Kajari lagi, ditutupnya tiga kasus korupsi ini karena tidak adanya alat bukti yang cukup. Begitu juga dengan saksi-saksi, tidak ada yang memberikan keterangan yang memperlihatkan tiga kasus korupsi ini ada indikasi tindak pidana.

“Kami sebelumnya sudah melakukan ekspose dengan Kejati Bengkulu bulan April 2015 kemarin tiga kasus korupsi ini. Dari hasil ekspose, kita tidak menemukan alat bukti yang cukup, begitu juga dengan para saksi,” imbuh Kajari.

Padahal kasus korupsi DPRD Gate menyeret nama Bupati Imron Rosyadi, dengan di SP3 nya kasus ini, status tersangka lepas dari orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara.(jon)