Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ditangkapnya penyidik KPK oleh Bareskrim pada Jumat (1/5/2015), Novel Baswedan cukup mengejutkan banyak pihak. Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan Rejang Lebong ini meninggalkan banyak kisah keberaniannya di Bengkulu, bagaimana kisahnya, simak pengakuan aktifis Perlindungan Satwa dan Habitat Bengkulu, T. Prayudha.

T. Prayudha saat dijumpai kupasbengkulu.com mengenang setidaknya ia terlibat dua kali operasi bersama Novel Baswedan, operasi pertama saat membongkar aktifitas perburuan rusa sambar, rusa yang ilindungi, diburu di Kabupaten Bengkulu Utara dan ditembak diduga menggunakan senjata organik milik Polri.

Saat itu tahun November 2004, ada informasi mengenai perburuan rusa di Kabupaten Bengkulu Utara, saat itu LSM, BKSDA berkoordinasi dengan Polres Bengkulu.

“Setelah berkoordinasi Novel Baswedan, melakukan penangkapan di perbatasan Kota Bengkulu, tepatnya wilayah Sungai Hitam dan didapati barang bukti berupa daging rusa dan diamankan polisi,” cerita Prayhuda.

Novel cukup bersemangat dalam perkara ini, namun  saat ia berkonsentrasi menelisik kasus tersebut terutama dugaan penggunaan senjata organik milik polisi ia mendapatkan telpon dari Kapolda saat itu agar ia menghentikan penyelidikan.

“Ia ditekan saat itu untuk hentikan penyelidikan awalnya polisi sebagai penyidik utama, namun ia ngotot agar penyelidikan dilanjutkan namun dengan BKSDA sebagai penyidik utama,” kenang Prayudha.

Saat itu Kepala BKSDA Bengkulu masih dijabat Agus Priambudi, penggeledahan juga dilakukan di rumah pejabat PU Provinsi Bengkulu ditemukan pula puluhan kilo daging rusa dilindungi didalam lemari es.

Aksi perburuan tersebut sempat mendapat kecaman Perbakin pusat namun terkait penggunaan senjata organik tersebut tak pernah terungkap.

Operasi kedua lanjut dia, sekitar Juni 2005, Novel dimutasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sebagai Kasat Reskrim Polres setempat.

Terdapat proyek pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN), Bukit Kaba saat itu. BKSDA, LSM mengendus penggunaan kayu bangunan tersebut diambil secara illegal di Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

“Novel memimpin penyelidikan itu dan ditemukan beberapa kubik kayu dan mesin gergaji di TNKS yang digunakan untuk pembangunan SPN,” lanjutnya.

Ia katakan dalam perkara ini Novel kembali mendapat tekanan atasannya, sekali lagi kasus penggunaan kayu illegal dari TNKS untuk sekolah polisi tersebut dihentikan. Selanjutnya Novel menjadi penyidik KPK.

“Ia saya kenal sangat cerdas, patuh hukum, dan penentang kebijakan atasan yang kadang melanggar konstitusi, sepak terjangnya sangat membantu mengungkap kasus kejahatan lingkungan hidup,” demikian Prayudha.

Belum didapat konfirmasi terkait pemberitaan ini, dan konfirmasi terhadap kepolisian masih terus dilakukan atas pengakuan Prayudha. (kps)