Anggota Komisi II DPRD Kepahiang saat sidak ke TPA sampah.

Anggota Komisi II DPRD Kepahiang saat sidak ke TPA sampah.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengisyaratkan perkara dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor) soal pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, naik ke penyidikan.

“Kita masih akan memeriksa dua saksi lagi (Kadis Pertan Taufik dan Sekkab Hazairin A Kadir-red). Kemudian kita melakukan gelar
perkara. Tapi besar kemungkinan perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Arief Wirawan, Senin (04/04/2016).

Dari 25 saksi yang sudah diperiksa, Kejari mengetahui pengadaan lahan TPA itu menggunakan jasa tim independent penilai harga tanah. “Kita sudah meminta keterangan saksi atas keberadaan tim tersebut. Mungkin saja dimaksud tim idependent itu, sama dengan tim identifikasi dan inventarisasi tanam tumbuh,” jelas Arief.

Meski indikasi dugaan perkara masih pada atas hak lahan yang tidak jelas, dan sebagian lahan masuk wilayah Sumatera Selatan,
tidak menutup kemungkinan ke indikasi mark up harga lahan.

“Pembelian lahan itu senilai Rp 750 juta. Soal mark up harga atau
tidak, bakal diselidiki,” katanya.(slo)