kupasbengkulu.com, Parlementaria – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) agar segera disahkan menjadi Perda.
Anggota Komisi IV, Agung Gatam, mengatakan saat ini pihaknya tengah menginventalisir Raperda yang bisa diselesaikan di tahun 2015. IMTA dan DAS menjadi prioritas utama mengingat momentum Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan segera dimulai dan penting untuk segera mensahkan Perda IMTA, serta melihat kondisi DAS yang sudah sangat memprihatinkan karena mengalami kemandegan selama bertahun-tahun.
“Paling lambat Februari 2016 beberapa Perda inisiatif dewan maupun pemerintah daerah bisa kita sahkan. Raperda IMTA sedang dalam pembahasan apakah wewenang pemerintah di provinsi atau kabupaten/ kota yang akan menarik pungutan izinnya,” ujar Agung, Selasa (31/10/2015)
Dia juga menjelaskan saat ini tingkat pencemaran air minum untuk sumber bahan baku PDAM sudah tercemar berat. Butuh perhatian serius untuk mempercepat penyelesaian Raperda DAS.
“Kita terus berupaya agar semuanya segera dapat terealisasi,” tandasnya.(val)