KUPAS BENGKULU – Konflik agraria antara masyarakat dengan sejumlah perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta perambahan kawasan hutan, memicu keresahan warga yang hingga kini belum menemukan solusi konkret dari pemerintah.

Salah satu konflik melibatkan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Perusahaan tersebut diduga membuka lahan perkebunan di luar area HGU yang sah, sehingga bersinggungan langsung dengan lahan garapan dan wilayah kelola masyarakat setempat. Tak hanya itu, PT SIL juga dituding membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, yang seharusnya memiliki fungsi lindung dan pemanfaatan terbatas.

Konflik serupa juga terjadi antara PT Agricinal dengan warga. Perusahaan ini dipersoalkan terkait aktivitas penanaman kelapa sawit di sepanjang aliran Daerah Aliran Sungai (DAS). Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Sementara itu, PT API juga menjadi sorotan setelah diketahui menanam komoditas kopi di kawasan hutan lindung. Masyarakat mendesak agar izin perusahaan tersebut segera dibekukan karena dinilai melanggar aturan kehutanan dan merusak fungsi kawasan lindung.

Tak hanya perusahaan swasta, konflik agraria juga menyeret perusahaan milik negara. PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) disebut-sebut menggarap lahan di luar patok HGU yang dimiliki. Bahkan, sebagian besar lahan HGU PTPN VII dilaporkan dalam kondisi terlantar.

Kepala Desa Urai, Nodi Haryanda, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah bersama pemangku kebijakan terkait dapat segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan konflik agraria yang semakin meluas di Bengkulu Utara.

“Kami berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujar Nodi.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat pribumi saat ini mengalami kesulitan besar dalam mencari penghidupan, khususnya untuk mendapatkan lahan pertanian baru.

“Kami sebagai masyarakat dan warga pribumi kesulitan mencari lahan untuk bertani, sementara perusahaan, baik swasta maupun milik pemerintah, seolah bebas menguasai lahan dalam skala besar,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga berani mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi dan pembekuan izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Konflik agraria yang terus berlarut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial dan memperparah ketimpangan penguasaan lahan di Kabupaten Bengkulu Utara.

[Ipulpekal]