KPK

kupasbengkulu.com- Terkait penetapan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali, tidak ada motif politik apapun. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Kamis (22/05/2014).

“Tidak ada” tegasnya ketika dikonfirmasi.

Ada sejumlah modus pelanggaran, ungkap dia, terkait kasus haji yang menyeret Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Salah satunya ada perjalanan pejabat Kemenag yang dibebankan kepada dana jamaah.

“Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Pejabat Kemenag, padahal kan harusnya ditanggung sendiri,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, Suryadharma Ali dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri. Selain itu ada juga dugaan penggelembungan harga.

“Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai. Kemahalan,” ujar Zulkarnain.(coy)