Kedis Dukcapil Kota, Sudarto saat bersama Dirjen

Kedis Dukcapil Kota, Sudarto saat bersama DirjenDukcapil RI, Zudan Arif Fakrulloh.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil RI, Zudan Arif Fakrulloh mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Rabu (13/04/2015).

Dikatakan Zudan Arif saat ini, satu orang penduduk di Indonesia  hanya boleh memilik satu nomor induk kependudukan (NIK).

“Walaupun orang tersebut berpindah alamat, merubah nama, berpindah kerja atau merubah identias KTP, tetap  harus memiliki satu NIK dan  tidak boleh terjadi NIK ganda,” tegas Zudan.

NIK tidak boleh digunakan untuk verifikasi kelahiran dan verifikasi tempat tinggal, walaupun cara pembuatanya berbasiskan wilayah tempat tanggal lahir dan nomor urut terbitan NIK.

“Saat ini yang sering terjadi adalah, ada masyarakat yang pindah, dibuatkan NIK baru. Ini tidak boleh dilakukan dan  tidak ada kaitanya dengan NIK ,” paparnya.

Penduduk  berpindah kemanapun dia, memiliki NIK tetap, sesuai dengan NIK yang pertama kali dibuatnya. Untuk KTP yang rusak atau hilang, sedanghkan orang itu berada diluar daerahnya, maka KTP itu dapat dibuat di temapat sementara dia berada.

Bisa  dilakukan pencetakan KTP baru dimana saja, asalkan menunjukan KTP yang rusak. Tetapi tidak boleh merubah data dari KTP tersebut.

“Jika merubah data harus kembali ke tempat pembuatan KTP pertama kali orang itu buat. sebab databasenya ada di tempat awal. Daerah lain hanya bisa merekam dan mencetak dengan data yang tersisa,” pungkas Zudan (Cr3)