U

U

KUPASBENGKULU.com, KEPAHIANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang memprediksi akan terjadi sejumlah permasalahan atau sengketa selama tahapan Pilkada bup dan gub berlangsung. Mengantisipasi itu terjadi, Komisioner KPU meminta kesetiap anggota PPS untuk tidak melanggar aturan dalam menjalankan tugas.

“Selama tahapan Pilkada berlangsung, biasanya ada muncul permasalahan atau sengketa. Untuk itulah, kita meminta kepada setiap PPS untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan atau tidak sampai melanggar. Terlebih itu sampai memihak pada salah satu calon,” kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul

Komar, SP mengawali materi Bimtek terhadap PPS, Rabu (27/5/2015). Beberapa tahapan Pilkada yang dinilai rawan dipermasalahkan atau sengketa, diantaranya kampanye dimana banyak terdapat praktek politik uang dan kampanye hitam (black campaign).

“Disamping itu, dalam tahapan pencalonan yang mana kerap dipermasalahkan oleh salah satu pasangan calon yang tidak lolos. Dalam hal ini tentunya pasangan calon diberi waktu untuk dapat meminta keterengan atau hal lainnya terkait mengapa sampai tidak lolos dalam pencalonan,” jelas Syamsul.

Disisi lain, Syamsul memaparkan tentang aturan perekrutan anggota PPS, seperti usia minimal dan tentang batasan lainnya bagi pelamar PPS. ” Misalkan, atas rekomendasi kades untuk menjadikan salah satu warganya sebagai anggota PPS tetapi belum cukup umur atau usia dibawah 25 tahun maupun sudah 2 priode menjadi PPS, semestinya tidak perlu ditanyakan lagi mengapa harus diganti,” ujar Syamsul.(slo)