kupasbengkulu.com, kepahiang – Lantaran kampanye paslon dimulai pada Kamis (27/8/2015), KPU Kepahiang meminta kepada pasangan calon segera menertibkan baliho atau alat peraga kampanye.

” Kami meminta kepada tim kampanye masing-masing paslon agar segera menertibkan baliho yang sudah terpasang di banyak tempat. Ini terkait jadwal kampanye dan aturan dimana baliho paslon hanya boleh dipasang oleh KPU,” kata Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi, Irwansyah, Rabu (26/08/2015).

Aturan pemasangan baliho tersebut, lanjut Irwansyah, diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menerangkan tentang ukuran, jenis, dan zona atau tempat pemasangan.

“Sesuai aturan hanya KPU yang berhak memasang baliho. Sedangkan paslon, sekedar menyerahkan desainnya saja,” jelas Irwansyah.

Pemasangan baliho itu sendiri, diagendakan setelah tiga hari penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian penempatan pemasangan baliho, akan disesuaikan di setiap lokasi.(slo)