Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra.

kupasbengkulu.com – Terkait revisi Undang-Undang Pilkada nomor 1 tahun 2015 yang telah dirampungkan Komisi II DPR RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap ajuan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Bengkulu, yang mana akan dilaksanakan di tahun 2015 ini.

“Karena ada beberapa poin yang mendapat revisi terkait pelaksanaan Pilkada, terpaksa kami harus merombak ulang pengajuan anggaran yang dulu sudah pernah kami ajukan, dan tentunya ini disesuaikan dan dirasionalkan dengan keputusan yang baru,” kata Irwan, Sabtu (21/02/2015).

Sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu sudah pernah mengajukan anggaran Pilkada untuk Pilgub dan 6 Pilbub senilai Rp 110 miliar. Irwan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait draft yang sudah disusun sebelumnya, khususnya terkait revisi tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa poin yang mendapat revisi antara lain ditiadakannya uji publik, Pilkada hanya dilakukan satu putaran, dan biaya kampanye akan dianggarkan melalui APBN.

“Sebelumnya kami pernah menganggarkan Rp 110 miliar, itu juga belum terhitung untuk Pilkada di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Utara, yang mana menurut aturan yang baru mengharuskan dua kabupaten itu mengikuti Pilkada serentak di 2015,” kata Irwan.

“Hitungan kasar kami, akan terjadi pengurangan anggaran, namun belum bisa dipastikan berapa pengurangan itu karena kita harus benar-benar mencermati Undang-Undang ini secara utuh, pasal per pasal sehingga akan muncul angka baru yang diajukan,” demikian Irwan. (val)