kupasbengkulu.com – Pasca penggusuran tanah warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Rabu (24/09/2014) sore, oleh pihak perusahaan perkebunan PT SIL. Membuat warga setempat mendesak agar aparat penegak hukum atau Polres Seluma untuk melakukan penahanan terhadap pelaku penggusuran, dan menahan alat berat untuk dijadikan barang bukti.
(Baca juga : Sengketa Lahan Memanas Lagi, Satu Bulldozer Nyaris Dibakar)
Sebelumnya, memang sempat terjadi negoisasi beberapa jam antara warga setempat dengan pihak perusahaan perkebunan yang difasilitasi oleh Polres Seluma. Dalam negoisasi tersebut, terungkap, bahwa pihak perusahaan yang diwakili Manajer Perkebunan, Zetman, mengakui telah terjadi kesalahan.
Menurut dia, operator alat berat tidak mengetahui bahwa lahan yang sedang dikerjakannya merupakan lahan warga.
“Jika Pelaku dibebaskan maka kami tidak akan mempedulikan pihak kepolisian. Jangan salahkan kami jika terjadi anarkis, kami hanya meminta keadilan. Tolong Pak Polisi jangan terkesan memihak ke perusahaan. Kami minta agar barang bukti dibawa ke Polres,” tegas Meky (26) salah satu warga saat negosiasi.
Beberapa jam kemudian, warga membubarkan diri, dan menggiring bulldozer ke Pos Satu dan memberinya garis polisi. Warga meminta hari ini (Kamis/25/09/2014) bulldozer digiring ke Mapolres Seluma sebagai barang bukti telah terjadi penggusuran lahan warga.
Sementara itu, pelapor dan terlapor saat ini masih dalam pemeriksaan aparat Polres Seluma untuk dimintai keterangannya.(cr9)