seluma, kupasbengkulu.com- Terlapor dugaan pelecehan seksual AL Warga Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan dengan korban seorang mahasiswi Manis_bukan nama sebenarnya dan seorang pelajar SMP Cantik_bukan nama sebenarnya ahirnya hirup udara segar.

(baca juga : ‘Garap’ Mahasiswi dan Pelajar SMP, ‘ABG Tua’ Nyaris Babak Belur)

Setelah tim olah TKP turun dan mengumpulkan barang bukti ternyata barang bukti dan pengakuan saksi korban belum memenuhi unsur.

“Terduga dikenakan wajib lapor karena unsurnya belum terpenuhi, dan terlapor tidak mengakui bahwa dia melakukan itu,” Ungkap Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra Rabu (17/12/2014).

Terkait pembebasan terlapor dan dikenakan wajib lapor terang ferry hal itu merupakan prosedur yang harus dilakukan.

“Hasil lab belum ada, sehingga dikenakan wajib lapor setelah terlapor diperiksa 1X24 jam dan barang bukti belum mengarah ke terlapor, jika kita terus menahan terlapor kita menyalahi aturan,” jelas Ferry.

Dalam perkara ini, kata dia, kemungkinan besar terlapor akan bebas jika tidak terbukti dan menunggu hasil lab yang masih dalam proses.

“Tidak menutup kemungkinan bebas namun tidak bisa diputuskan langsung karena kita masih menunggu hasil lab, jika dalam jangka 60 hari ada barang bukti lainnya, maka berkas akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” beber Ferry.(cee)