Edward Samsi

kupasbengkulu.com, Kepahiang – Dana bantuan sosial untuk KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Kepahiang dari TA 2014 lalu, tidak kunjung dicairkan. Ini terungkap setelah Ketua KPSI setempat berencana melaporkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang selaku SKPD yang memiliki kewenangan soal pencairan ke penegak hukum.

“Hanya KPSI saja yang tidak bisa dicairkan. Kalau organisasi lainnya, bisa cair. Kondisi demikian, tersinyalir jika Dinsosnakertrans telah mendiskriminasikan KSPSI,” sesal Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, pada Senin (28/12).

Diakui Edwar, sudah dua kali anggaran dana bansos bagi KSPSI tidak dicairkan oleh Dinsosnakertrans. Rincian dana, TA 2014 sekitar Rp 150 juta, dan TA 2015
sekitar Rp 175 juta.

“Kami berencana melaporkan ke penegak hukum. Mengapa dana bansos bagi KSPSI saja yang tidak dicairkan, sedangkan yang lain bisa, ”
ancam Edwar.

Edwar menambahkan, jika pihaknya pernah berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans terkait dana bansos tersebut. Alasannya, dana tidak bisa cair mengingat tidak adanya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani bupati. SK dimaksud, tentang penunjukkan Dinsosnakertrans sebagai SKPD yang memiliki wewenang soal pencairan.

“Alasan itu sulit diterima, menyangkut organisasi lain bisa dicairkan,” tandas Edwar.(slo)