
kupasbengkulu.com, politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bersama dua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu menandatangani nota kesepakatan bersama tentang kampanye dan audit dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2015.
Komisioner KPU, Zainan Sagiman, mengatakan KPU membatasi anggaran kampanye untuk masing-masing pasangan sebesar Rp 14 miliar, dari anggaran sebelumnya Rp 18 miliar.
“Dana yang disediakan untuk kampanye sebelumnya Rp 18 miliar setiap pasangan, namun masih bisa bertambah atau bahkan berkurang, dan kita akhirnya menetapkan Rp 14 miliar, ” jelas Zainan, Senin (24/08/2015).
Dia mengatakan nota kesepakatan ini dibuat untuk memfasilitasi pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Adapun hal-hal yang menjadi ruang lingkup nota kesepakatan ini antara lain terkait penentuan jadwal dan zona kampanye, pembuatan waktu pemasangan alat peraga kampanye, dan pembatasan dana kampanye.
“Kampanye diselenggarakan selama 99 hari, dengan dua kali rapat umum dan satu kali harus diselenggarakan di ibukota provinsi,” ujar Zainan.
Dia menjelaskan, pembatasan biaya rapat umum dianggarkan Rp 500 juta. Pertemuan terbatas dianggarkan Rp 2,4 miliar untuk 99 kali kegiatan. Sementara pertemuan tatap muka dianggarkan Rp 1,2 miliar untuk 99 kali kegiatan.
“Anggaran untuk pembuatan bahan kampanye sebesar Rp 10,3 miliar, dan untuk jasa manajemen/ konsultan dianggarkan Rp 250 juta,” katanya.
Dia menambahkan, untuk segala kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang KPU, apabila nantinya terjadi kerusakan diakibatkan sesuatu hal, maka bersepakat untuk mengganti dengan design dan jumlah yang sama.
“Nantinya jika ada kerusakan, maka pasangan calon diperbolehkan mengganti APK namun design dan jumlahnya sesuai dengan yang rusak,” pungkasnya. (val)