Bus sekolah,

KUPASBENGKULU.com, KAUR – Terkait adanya dugaan sewa mobil bus sekolah di Kabupaten Kaur untuk transportasi anak-anak sekolah mengadakan acara perpisahan atau jalan-jalan, dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kaur Asmawi melalui Sekretaris Dishubkominfo Dirlan, Senin (08/06/2015).

Dikatakannya, dalam satu minggu terakhir pihak Dishubkominfo tidak pernah menerima laporan adanya pihak sekolah yang akan meminjam atau menggunakan bus sekolah. Jika ada yang menggunakan bus sekolah dengan biaya sewa itu diluar penget ahuan pihak Dinas, dan itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).

“Kita tidak pernah menerima laporan dari pihak sekolah untuk menggunakan mobil. Jikapun itu ada, maka kita akan memberikan disposisi kepada pihak yang membidangi, itupun ada ketentuannya yakni bisa dipinjam saat hari libur sekolah, selebihnya tidak bisa. Masalah pembiayaan tidak ada aturan khusus, hanya saja pihak yang menggunakan atau yang meminjam mobil harus dipertanggungjawabkan, dan juga menanggung BBM kendaraan serta menanggung biaya makan supir dan rokok,” pungkas Sekretaris Dishubkominfo Dirlan.

Untuk itu, lanjut Dirlan, pihaknya akan mengumpulkan sopir bus agar diberi pengarahan mengenai prosedur penggunaan bus sekolah saat hari libur oleh pihak sekolah. Serta akan menegur sopir yang ketahuan melakukan pungli atau sewa bus.

“Sekali lagi kita tegaskan untuk bus sekolah tidak ada biaya sewa, jika ada itu merupakan pungli. Karena itu blm ada diatur untuk PAD. Dan untuk yang akan meminjam bus harus memalui prosedur yakni pihak sekolah harus mengajukan permohonan pinjaman ke Dishubkominfo, setelah itu langsung disposisikan kepihak yang membidangi, dengan syarat pihak peminjam harus mempertanggungjawabkan kendaraan, biaya BBM, biaya makan sopir dan rokok sopir,” tutupnya. (mty)