
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Keberadaan Aji Seri selaku tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, terus dilacak Kejari Kepahiang. Aji Seri yang merupakan warga Desa Kembang Seri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari sejak Senin (08/08/2016) lalu.
“Kami telah minta keterangan kades setempat, Arnison, dan juga camat Bermani Ilir, Hermansyah. Di antaranya tentang data kependudukan bersangkutan,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan.
Kades yang bersangkutan dimintai keterangan pada Jumat (02/09/2016), disusul camat pada hari Senin (05/09/2016).
“Intinya kita memintai keterangan terkait upaya kita dalam melacak keberadaan bersangkutan,” kata Arief.
Menurut Arief, dari keterangan yang disampaikan oleh kades dan camat, dapat disimpulkan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui keberadaan Aji Seri.
“Mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan Aji Seri,” singkat Arief. (slo)