kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Tidak tanggung-tanggung oknum PNS di UPTD TPA Bengkulu Utara dengan gampangnya menjual tanah milik pemerintah untuk timbunan. Baik untuk proyek pemerintah, maupun untuk kepentingan pribadi masyarakat.

Bahkan, alat yang digunakan untuk menyekop tanah tersebut menggunakan alat berat milik pemerintah juga. Parahnya lagi, uang hasil penjualan tanah tersebut tidak masuk dalam PAD.

Salah seorang staf di kantor tersebut berinisial Bj kepada kupasbengkulu.com mengatakan, penjualan tanah timbunan itu dia sendiri mengetahui. Namun, lanjut Bj, mengenai uang dari hasil penjualan tanah timbunan itu sendiri, dirinya tidak mengetahui banyak.

“Saya selaku staf,dan tidak punya hak untuk terlalu jauh mengetahui itu. Tanyakan langsung dengan bos,” saran Bj.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD TPA Bengkulu Utara, Soleh kepada kupasbengkulu.com, Kamis (10/12) melalui telepon selulernya membenarkan adanya penjualan tanah timbunan milik aset TPA. Dalam proses penjualan tanah timbunan itu sendiri, jelas dia, ada dua katagori.

Untuk tanah timbunan yang diperuntukkan untuk proyek pemerintah, sebelumnya ada memo dari atasannya lagi. Setelah menerima memo dari pihak yang mengantarkan, ia tetap berkoordinasi dengan atasan. Sedangkan untuk kepentingan pribadi masyarakat dan jumlah tidak terlalu banyak, dibandingkan dengan permintaan tanah timbunan milik pemerintah, dan uangnya dipergunakan untuk staf dan kawan-kawan, untuk sekedar membeli rokok.

“Tanah timbunan itu memang dijual. Untuk tanah timbunan proyek milik pemerintah jalurnya melalui memo dari atasannya di Dinas PU Bengkulu Utara,”demikian.(jon)