Marjon

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali memintai keterangan dari Marjon, Selaku Sekretaris Dewan Kota Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2013 pada Kamis (09/07/2015) sejak pukul 10.00 WIB.

“Dia ini diperiksa selaku saksi dalam perkara Bansos karena dia ini kan saat ini masih menjabat di sekwan nah kita menelusuri apakah dokumen dokumen yang kita butuhkan mengenai bansos itu masih ada dipegang atau tidak kerana arsip kantor kan ada disitu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Fauzan selaku tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Fauzan juga menambahakan bahwa pihaknya juga memintai keterangan dari Marjon guna mensinergikan data yang mereka miliki dengan data yang ada di Sekretariat Dewan, untuk diketahui kebenaran mengenai adanya surat menyurat dan data-data yang dikeluarkan tersebut.

“Jadi kita mensinergikan data yang ada sama kita untuk diketahui data data itu memang dikeluarkan dari disekwan atau tidak, ya untuk konfirmasi mengenai catatan bansos seperti itu,” tambah Fauzan.

Sehari sebelumnya, Marjon juga telah dimintai ketrangan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu dalam perkara indikasi dugaan korupsi dana pengadaan alat peraga dan buku di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.(bii)