Mahfud MD

Mahfud MD

kupasbengkulu.com – Tokoh nasional anti korupsi, Mahfud MD, mengatakan sebanyak 83 persen koruptor di Indonesia adalah lulusan perguruan tinggi. Ini menunjukkan bahwa sesungguhnya pelaku korupsi merupakan orang-orang yang berpendidikan, paham aturan, hukum, namun tidak memiliki integritas.

“Faktanya korupsi lebih banyak dilakukan oleh orang-orang birokrasi, atau berkolaborasi dengan politisi, pengusaha, dan kekuatan-kekuatan lain. Untuk mengatasi itu tidak hanya dibutuhkan gerakan secara struktural, tapi integritas moral,” terang Mahfud di Bengkulu, Selasa (01/03/2016).

Menurutnya penyebab kemiskinan yang paling parah adalah karena koruptor mengambil bagian yang menjadi hak masyarakat miskin. Dia mencontohkan sebuah peristiwa di suatu daerah, di mana seorang janda berusia sekitar 50 tahun bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mirisnya ‘pelanggan’ dari PSK tersebut adalah siswa-siswa SMP yang mabuk narkoba dan hanya mendapat bayaran Rp 1.000 saja per orangnya.

“Alasan janda tersebut menjadi PSK adalah karena dia sama sekali tidak memiliki penghasilan atau pun bantuan, sedangkan tidak ada juga yang mempekerjakan dirinya,” kata Mahfud.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Tercatat KPK sudah memperkarakan 17 gubernur, 49 bupati/ walikota, 101 anggota DPR, dan 123 pejabat eselon 1,2, dan 3.

Oleh karena itu dia meminta kepada kepala daerah agar lebih bijaksana, tidak hanya melihat dari sisi negatif semata melainkan menggali lebih dalam penyebab korupsi di lingkungan birokrasi bisa terjadi.

“Budaya birokrasi yang lama harus ditinggalkan. Kepala daerah juga harus memperhatikan tunjangan pegawai dan remunerasi, dihilangkan budaya menyetor ke atas maupun sogok-menyogok dalam pengangkatan jabatan dan pegawai. Jika itu sudah dipenuhi mudah-mudahan kita bisa bekerja bersih sehingga tidak ada yang ‘main akrobat’ lagi,” tegas Agus.

Sementara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rifai, menambahkan pada hakekatnya negara ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tidak ada gunanya negara dan aparatur tidak mampu membuat masyarakat berhasil dan mencapai kesejahteraan.

Namun faktanya laporan maladministrasi yang diterima Ombudsman terus meningkat. Di tahun 2014 tercatat 6.150 laporan yang diterima, kemudian di tahun 2015 meningkat menjadi 6.857 laporan.

“Oleh karena itu kita jangan main-main dengan janji di atas kertas. Kami menyambut baik segala langkah yang dilakukan sebagai tekad pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (val)