Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengungkapkan, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu, saat Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, calon yang maju melalui jalur independent harus mampu mengumpulkan sedikitnya 192.608 dukungan suara dari masyarakat.
Hal ini seperti diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam pasal 9 ayat (1) poin a disebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk. Dilanjutkan pada ayat (2), jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan.
“Karena di Provinsi Bengkulu jumlah penduduk kurang dari 2 juta, sehingga setelah dirincikan kandidat yang ingin maju melalui jalur independent harus mengumpulkan minimal 192.608 dukungan yang tersebar setidaknya di 5 kabupaten/ kota se Provinsi Bengkulu,” ujar Irwan, Selasa (26/5/2015).
Irwan mengatakan, sesuai tahapan Pilkada, sejak tanggal 24 Mei 2015 lalu hingga 7 Juni 2015 mendatang dilakukan pengumuman penyerahan syarat dukungan. Kemudian pada tanggal 8-12 Juni 2015 calon gubernur dan wakil gubernur menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Provinsi.
“Selanjutnya pada tanggal 8-15 Juni 2015 akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan. Selanjutnya untuk calon dari partai politik akan menyerahkan syarat pencalonan dari tanggal 26-28 Juli 2015, sebulan berikutnya dari jadwal independent,” demikian Irwan. (val)