kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Satu dari empat tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU) inisial DK (28) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Argamakmur, berhasil dibekuk, Kamis (3/9) pukul 21.00 WIB.

Dari data, tersangka sempat buron empat bulan sejak, ia melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang telah lebih dulu berhasil dibekuk aparat kepolisian, Juni lalu. Ketika itu komplotan ini mencuri motor Yamaha Vega R nopol BD 5039 DS milik warga Kelurahan Karang Suci, yang tengah di parkir di rental Play Station (PS).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, kepada wartawan, Jumat (4/9) mengatakan, DK dibekuk ketika ia asik main billiar di Desa Tamba Tembilang.

“Kita dapat informasi bahwa keberadaan tersangka sedang main billiar, kita langsung bergerak cepat dan menangkapnya tanpa perlawanan,” jelas Jufri.

Dikatakan, Jufri, hasil pemeriksaan sementara DK yang juga diduga merupakan oknum Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara ini baru satu kali ini keterlibatannya melakukan pidana umum (pidum).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian,” demikian kasat (jon).