kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pekerjaan rehab trotoar jalan senilai Rp 191 juta di jalan S Sukowati, Curup, Kabupaten Rejang Lebong sudah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Hal ini didasari pada temuan Komisi III DPRD Rejang Lebong dalam inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu terakhir.

(baca: Dewan Curigai Rehab Trotoar Rp 191 juta)

Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo melalui Kasi Intel, Heru Saputra memastikan, pihaknya akan segera turun langsung untuk membuktikan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Kita akan mempelajari tentang informasi dugaan penyimpangan ini. Kita juga akan segera turun melakukan pengecekan ke lokasi,” tegas Heru.

Sebelumnya, ditemukan indikasi penyimpangan dari proyek yang dikerjakan oleh CV Wahyu Karya tersebut. Teranyar, Komisi III menyatakan adanya kejanggalan dalam beberapa item, antara lain tidak ditemukannya penggunaan batu kali dalam proyek tersebut. Padahal, didalam RAB, dinyatakan penggunaan batu kali dengan dana sebesar Rp 40 juta. Selain itu, apabila dalam item pekerjaan disebutkan menggunakan batu koral, dalam pekerjaannya justru menggunakan batu pasir atau sirtu.

Heru menambahkan, seharusnya setelah ini pekerjaan tersebut dapat dilakukan semaksimal mungkin. Dengan demikian, hasil dari pekerjaan tersebut dapat dinikmati masyarakat selama mungkin.
“Apalagi, lokasi pekerjaan ini berada diwilayah pusat pemerintahan,” tegas Heru. (vai)