ti

Kepahiang, Kupasbengkulu.com-Dua terdakwa Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran rutin di Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai, Tahun Anggaran 2014, Lissusanto dan Burhandi divonis 20 bulan pidana penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Lisusanto yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Tebat Karai, divonis 1 Tahun 8 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 50 Juta,Β  subidair 1 bulan kurungan. Sedangkan bendaharanya, Burhandi, divonis 1 Tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Tadinya vonis untuk kedua terdakwa sudah dijatuhkan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Kasi Pidsus Arief Wirawan, Senin (27/6/2016).

Kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Untuk terdakwa Lisusanto sebesar Rp 118 Juta. “Sedangkan terdakwa Burhandi senilai Rp 12 Juta,” terang Arief.(slo)