kupasbengkulu.com – Kepala BKD Bengkulu Tengah, Hasan Basri mengatakan bahwa selain nomor ujian para peserta ujian tes CPNS wajib membawa KTP, jika tidak maka peserta yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
“Itu sudah peraturannya dari pusat, sama seperti saat pengambilan nomor harus bawa KTP” ungkapnya kepada kupasbengkulu.com selasa (23/9/2014).
Beberapa data yang tercantum di dalam KTP akan disamakan dengan kartu ujian, ini juga untuk menhindari kecurangan.
Sementara itu mengenai informasi tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB) akan tetap dilaksanakan sebagai salah satu ujian yang harus dilewati peserta agar dapat lulus.
“Ini semacam psikotes, tetap akan kita laksanakan. Gunanya adalah untuk memastikan agar orang yang lulus menjadi PNS kelak adalah orang yang benar benar sehat secara psikologi dan memiliki kemampuan serta ketrampilan sesuai bidangnya. Kita menghindari menerima PNS gila” pungkas Hasan.(qef)