Ilustrasi oleh Doni Windyaputra.

Ilustrasi oleh Doni Windyaputra.

kupasbengkulu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Sirajjudin, M.TPd menerangkan jika pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tetap sah. Meskipun demikian, tetap menurut aturan yang berlaku.

Dijelaskannya, pemberlakuan ini dalam rangka menyelamatkan suara rakyat.

“Jika pemilih mencoblos lebih dari satu nama calon, tapi dengan satu partai yang sama maka suara itu tetap sah. Akan tetapi poin suara masuk ke partai,” jelasnya beberapa hari lalu.

Hanya, saja kebijakan boleh mencoblos lebih dari satu kali ini untuk dua nama calon atau lebih dalam satu partai. Begitu juga jika ada satu nama dicoblos beberapa kali dalam satu partai itu tetap dianggap sah.

Ditambahkannya, pemilih mencoblos di bagian pinggir surat suara yang masih bisa diidentifikasi, itu juga menjadi suara partai.

“Suara dianggap tidak sah, ketika pemilih mencoblos lebih dari satu atau dua tiga kali dengan nama partai yang berbeda,” tandasnya. (mty)