kupasbengkulu.com – Peringatan untuk pengendara roda dua dan roda empat, biaya untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakalan naik. Kenaikan harga tersebut untuk biaya pengendara yang diharuskan ikut pelatihan mengemudi atau kursus mengemudi.
(baca juga: Biaya Pembuatan SIM naik jadi Rp 300 Ribu)
Namun, hal ini baru dicanangkan oleh Polri bagi pengendara. Recananya bakalan ada pihak ketiga yang ikut andil dalam kursus mengemudi tersebut.
“Kenaikan harga SIM itu baru opsi ini sedang digusuk juga kenaikan itu dalam rangka untuk sekolah mengemudinya itu,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno, Selasa (30/9/2014)
Peraturan ini bukan hanya untuk pengendara yang baru akan membuat SIM. Namun, dalam hal ini peraturan tersebut berlaku bagi pengendara yang mempunyai SIM sejak lama.
“Contoh, saya sudah punya SIM lama dan saya sudah bayar sesuai dengan tabel bank bisa mengikuti atau tidak. Meskipun sudah mempunyai SIM tetap harus melaksanakan Sekolah itu atau kursus itu. Hal itu yang membuat bakalan naik,” jelas Joko.
Namun tarif yang yang dicanangkan tersebut belum bisa dipastikan. Karena hal tersebut belum disahkan oleh Mabes Polri.
“Harga membuat SIM belum tahu, itu baru opsi untuk pedidikan dan itu masih di opsimasi dan belum di putuskan,” ungkap Joko.(dex)