iluustrasi, Sumber tv-berita.com

iluustrasi, Sumber tv-berita.com

Oleh: Freddy Ferdinant Sanses, S.H dan Siska Octa Melinda, S.H

“Dan Bangsa yang hipokrit adalah bangsa yang lantang menyatakan dirinya beradab, namun vulgar mempertontonkan pengingkaran terhadap hak anak dan terus berpura-pura dalam peradabannya.”

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan tonggak sejarah peradaban manusia. DUHAM bukan hanya memperkokoh kedudukan hukum alam yang berpandangan manusia lahir dalam keadaan sama, lebih dari itu dengan adanya deklarasi tersebut mempertegas reaksi atas masifnya gerakkan yang menodai nilai kemanusiaan yang terjadi di beberapa belahan dunia dan merupakan manifestasi keberpihakkan manusia dunia terhadap nilai kemanusian itu sendiri.

Perhatian dunia internasional terhadap hak asasi menjadi agenda besar pada abad ke-20, termasuk pula pengakuan tentang hak asasi anak. Pada tahun 1989, masyarakat internasional memiliki instrumen hukum berupa Konvensi Hak Anak (UN’s Convention on the Right of the Child).

Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan manifestasi dari kewajiban hukum Indonesia sebagai negara peserta (state party) setelah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Pada hakikatnya kedua Undang-undang ini menegaskan adanya tanggungjawab orangtua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara untuk melindungi hak-hak anak.

Permasalahan anak adalah paradoks. Begitu kompleks dan membutuhkan good will dan good action dari semua pemangku kepentingan. Kekerasan terhadap anak adalah bentuk terburuk penganuliran hak-hak dasarnya yang seharusnya dihormati dan senantiasa dijaga.

Suharto mengelompokkan kekerasan terhadap anak menjadi; kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan sosial. Realitas di dalam masyarakat terdapat 1 (satu) bentuk kekerasan yang masih tabuh dan berada pada wilayah pengabaian. Bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan sosial.

Salah-satu bentuk dari kekerasan sosial terhadap anak adalah tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan orangtua dan/atau pengasuh anak yang dalam praktiknya rentan terjadi pada kelompok anak jalanan. Berdasarkan penjelasan UU PA, salah-satu bentuk tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak adalah tindakan pemanfaatan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Modus operandi yang lazim digunakan dalam mengeksploitasi ekonomi terhadap anak adalah memaksa atau menyuruhlakukan anak untuk mengemis.

Pihak yang dapat dipidana dalam kekerasan terhadap anak tersebut tidak terbatas pada pihak yang dengan sengaja dan secara aktif melakukan tindakan ekspolitasi ekonomi terhadap anak. Dimungkinkan juga dapat mengkriminalkan pihak lain yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak, namun abai, melakukan pembiaran dan mendiamkan terjadinya tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pasal 76I UU PA melarang bagi setiap orang yang membiarkan adanya tindakan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak dan berdasarkan Pasal 88 terhadap pelanggar ketentuan tersebut diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Substansi pada pasal di atas terkandung ide, cita-cita dan konsep yang kudus dan ideal dalam rangka perlindungan anak. Sangat akomodatif dan komprehensif secara substansial. Lalu, terhadap siapa saja ketentuan pidana tersebut dapat dikenakan ?. Dapatkah kita menghukum pembentuk hukum (Pemerintah) yang abai dalam memenuhi hak-hak dasar anak ?.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, dapat diidentifikasi melalui frasa “setiap orang”. Pasal 1 angka 16 UU PA menyebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Lalu apakah Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai salah-satu lembaga pembentuk hukum dapat dikualifikasikan sebagai korporasi?.

Istilah korporasi dikenal dalam lapangan hukum pidana sedangkan dalam hukum perdata dikenal dengan terminologi badan hukum (rechtpersoon) yang kemudian terbagi menjadi badan hukum privat dan badan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dan Cristine S.T Kansil, Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

Semua lembaga Negara organ pemerintahan adalah juga badan hukum yang bersifat dan karenanya dapat menyandang hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari individu anggota atau pengurusnya.

Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat dikualifikasikan sebagai korporasi (subyek hukum) yang menyandang hak dan kewajiban hukum.

Terkualifikasinya Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai korporasi menimbulkan konsekuensi hukum, yakni dapat dituntutnya Pemerintah/Pemerintah Daerah yang abai, membiarkan terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Pemerintah (omissie delict).

Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai korporasi yang membiarkan terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak dapat dipidana melalui pidana denda Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta berdasarkan Pasal 10 KUHP Pengadilan dapat mengumumkan putusan hakim yang menyatakan Pemerintah bersalah.

Selanjutnya, menurut penulis, terdapat pilihan pidana tambahan lainnya yakni memerintahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk tunduk dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan UU PA melalui penetapan Hakim.

Melalui tulisan ini, penulis menyampaikan salam dari anak-anak jalanan yang tereksploitasi secara ekonomi kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah. Salam yang berisi harapan dan permintaan kepada anda penguasa!, untuk menyegerakan diri berbuat, tidak hanya diam dan mendiamkan keadaan mereka saat ini.

Pandanglah mereka (anak jalanan) sebagai manusia yang memiliki hak dan berhak, bukan sebagai bagian dari pelanggar keamanan dan ketertiban umum sebagaimana yang terdefinisi dari stigmasisasi selama ini. Jangan pula kau berang, mereka hanya ingin melihat pemerintahnya kreatif dalam dunia nyata, bukan pada dunia wacana yang kau bumbui dengan program-program sialan yang sloganistik itu.

Pidana adalah dan akan tetap harus dipandang sebagai ultimum remedium. Merkel, seorang yuris Jerman berujar: Der Strafe komt eine subsidiare Stellung Zu (tempat [hukum] pidana selalu subsider (bukan primer) terhadap upaya hukum lainnya. Apabila suatu waktu nanti terdapat Hakim menghukum pembentuk hukum (Pemerintah) yang tak taat hukum, pahamilah itu adalah sebuah gejala yang menunjukkan suatu entitas politik yang disebut “negara” tengah sakit dalam peradabannya.

*Penulis adalah Pejuang Hak Anak asal Bengkulu sedang menempuh SII