U

U

kupasbengkulu.com, Politik – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. MA memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

Ketua DPP PPP bidang Kaderisasi, Ibnu Hajar Dewantara, secara tegas menyatakan pihaknya akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang tidak loyal kepada konstitusi partai. Menurutnya secara konstitusi pihaknya sudah menang di tingkat MA, dan keputusan tersebut sudah tetap atau inkrah.

Menanggapi hal tersebut, Waksekjend DPP PPP versi Romahurmuziy, Ikhsan Nahromi, sangat menyayangkan klaim yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz. Mereka meminta untuk melihat kembali putusan MA tersebut.

“Tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP diberikan kepada Djan Faridz. Keputusannya adalah mengembalikan DPP kepada status quo dan kepada hasil Muktamar Bandung,” ujar Nahromi.

Dia mengatakan, Djan Faridz tidak pernah masuk dalam jajaran pengurus harian DPP PPP, sehingga tidak bisa mengklaim menjadi Ketua Umum. Kemudian, Muktamar yang dilakukan di Jakarta juga tidak memiliki legitimasi yang jelas sebab hanya dihadiri 20 persen DPW dan DPC yang sah, selebihnya diikuti oleh peserta Muktamar yang dipaksakan. Sedangkan syarat utama sahnya Muktamar itu adalah dihadiri minimal 2/3 pengurus wilayah dan cabang yang sah.

“Terkait dengan putusan MA seharusnya posisi Ketua Umum dikembalikan kepada Suryadharma Ali yang sedang menunggu keputusan pengadilan Tipikor dan kemungkinan dalam dua pekan mendatang sudah dibacakan vonisnya. Sedangkan posisi Sekjen masih dipegang oleh Romahurmuziy,” tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya setelah adanya vonis, baru akan ditunjuk salah seorang yang berada dalam jajaran DPP versi Muktamar Bandung untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai dengan digelarnya Muktamar terbaru.

Kendati demikian, Ikhsan Nahromi juga mengatakan konflik internal partai tersebut tidak mempengaruhi pemenangan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan delapan kabupaten di Provinsi Bengkulu. Pihaknya tetap fokus untuk memenangkan Pilkada 2015.

“Kendati tengah berkonflik, namun kami tetap fokus untuk memenangkan Pilkada,” tegasnya.

Diketahui, di tingkat provinsi, pengurus PPP versi Romahurmuziy dan versi Djan Faridz mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berbeda. Pengurus PPP Provinsi Bengkulu versi Romahurmuziy mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Sedangkan pengurus PPP versi Djan Faridz mendukung pasangan calon lainnya, Sultan Najamudin-Mujiono. (val)