Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangkan pemilik minyak tanah (Mitan) diduga ilegal seberat 1,8 ton, terancam mendekam di penjara selama 4 tahun. Demikian ditegaskan Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA didampingi Wakapolres AKP Andy Sumarta dan Kanit Reskrim Iptu M Indra Parameswara.

“Dari perbuatan tersangka, maka kita jerat pasal 53 huruf b dan d UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman, maksimal selama 4 tahun penjara,” tegas Iskandar.

Mitan yang akan diperjualbelikan ke Bengkulu Utara, dibeli tersangka di wilayah Muba seharga Rp 4000 – 4500 per liter dan dijual dengan harga hingga Rp 8000 per liter. ” Oleh tersangka, mengaku baru kali ini saja menjual mitan. Tapi, kita menduga sudah lebih dari sekali,” ungkap Iskandar.

Mitan seberat 1,8 ton, dibagi oleh tersangka DS dalam 24 jerigen ukuran 35 liter dan tangki plastik.

“Mitan berikut mobil yang digunakan, telah kita amankan,” singkat Iskandar.(slo)