ilustrasi-investasi-bodong-140528-andri

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com – Ernawati (42), dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabu-paten Rejang Lebong melaporkan Ro (42), warga Kecamatan Curup, atas tuduhan penipuan,  Minggu (21/2/2016).

Erma  warga Kelurahan Dwitunggal, Kecamatan Curup Rejang Lebong ini merasa dirugikan oleh Ro. Awalnya, Ema  diajak pelaku untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan Mesin Absen Sidik Jari di sekolah-sekolah wilayah kabupaten. Itu , sekitar akhir tahun 2015 lalu.

“Saya menerima telepon dari pelaku, untuk bertemu di rumah orang tua saya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang,” kata Erma.

Tak menunggu lama, pelaku tiba di rumah orang tua korban. Disanalah Ro membujuk Erma untuk ikut berinvestasi dalam proyek pengadaan yang sedang pelaku garap.

Karena sudah kenal lama, Erma percaya dan menyatakan setuju untuk ikut berinvestasi. Erma dan Ro lalu membuat surat perjanjian, jika uang tersebut akan kembali dalam tempo 15 hari.

Dihari yang sama, Erma lalu mentransfer uang senilai Rp 6 Juta untuk investasi via Mobile Banking (M-Banking). Setelah transfer uang, Erma masuk, pelaku lalu pulang.

Namun hingga saat ini, uang milik Erma tak kunjung di kembalikan. Bahkan, setelah berulang kali di datangi, Ro terkesan mengelak. Hingga akhirnya, Erma melapor ke Mapolres Rejang Lebong.

“Jangankan keuntungan yang dijanjikan dia (Pelaku, red) dari uang investasi saya pak, uang saya yang saya transfer aja tidak dikembalikannya,”  keluh Erma.

Hal ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, kalau Erma sudah melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan Ro. Dalam waktu dekat, pelaku akan dipanggil secara resmi.

“Jika tidak mengindahkan panggilan kami, maka akan dijemput paksa,” tegas Dirmanto.

Penulis : Adhyra Irianto