Kepahiang

kupasbengkulu.com, kepahiang – Lanjutan musyawarah sengketa antara pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wabup, Zurdi Nata – Iwan Sumantri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sekretariat Panwaslu Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (1/9) lebih banyak membahas Surat Keputusan (SK) DPN PKP Indonesia.

Musyawarah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, dihadiri paslon Firdaus-Bahruddin dengan menghadirkan 3 saksi. Sedangkan pasangan balon Nata-Iwan sebagai pemohon menghadirkan 5 saksi dan menyerahkan alat bukti.

Kemudian pihak termohon dalam hal ini KPU, menghadirkan 3 saksi.

“Kami selaku pihak terkait meminta kepada KPU untuk menolak seluruh permohonan pemohon, dan KPU harus menetapkan SK No 30/Kpts/KPU-Kab-007.434311/2015 tertanggal 24 Agustus tentang penetapan paslon adalah sah sesuai dengan PKPU No 12 tahun 2015 tentang perubahan PKPU No 9 tahun 2015. Selanjutnya, meminta KPU melanjutkan tahapan Pilkada,” sampai Bahruddin.

Oleh Firdaus, mengatakan jika masalah ini lebih ke internal PKP Indonesia. Untuk itu ia meinta agar dibicarakan dalam internal partai.

“Sebagai orang parpol, juga mengetahui aturan main parpol. Soal SK saya itu sah, lantaran mengikuti mekanisme sesuai AD/ART partai,” kata Firdaus.

Musyawarah yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB tersebut, akan berlanjut pada Kamis (3/9/2015) dengan agenda pembacaan kesimpulan musyawarah. ” Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami terima, menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil kesimpulan,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah.(slo)