Ilustrasi

Ilustrasi

Rejang Lebong,  Kupasbengkulu.com– Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A berinisial EF ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kaburnya Narapidana (Napi) bernama Juned beberapa waktu lalu.

EF terbukti melanggar pasal 221 KUHP, lantaran terbukti membantu pelarian Juned. Sementara JE, paman Juned, hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan, Je diketahui benar-benar tidak tahu kalau Juned akan kembali menjalani proses hukum di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, AKP Chusnul Qomar menyatakan, EF menerima sejumlah uang untuk membantu pelarian tersebut. EF bahkan sudah dihubungi oleh Juned sehari sebelum hari pelarian tersebut.

“Dengan demikian EF terancam pidana paling lama sembilan bulan,” terang Chusnul.

Sementara itu, Mapolres Rejang Lebong masih mendalami kasus lainnya terkait EF. Terutama, dalam tes urine pasca penangkapan tersebut, EF diketahui positif menggunakan Narkotika. (vai)