Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM, M.Si.

Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM, M.Si.

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Masa Jabatan Bupati Bengkulu Imron Rosyadi belum dapat dipastikan kapan tanggal dan bulannya. Pasalnya, pihak pemerintah daerah sendiri belum dapat memberikan penjelasan secara detil.

(baca juga: Pilkada, Kepala Daerah Mundur Harus Persetujuan DPRD)

Meskipun demikian,pihak pemerintah derah sudah melakukan tahapan dengan berkoordinasi dengan pihak KPUD Bengkulu Utara. Hal itu dikata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,Sri Dasa Utami kepada kupasbengkulu.com,Selasa (23/06/2015) di ruang kerjanya.

“Dalam rangka mempersiapkan berakhirnya masa jabatan bupati Bengkulu Utara sejauh ini sudah kita lakukan. Seperti berkoordinasi dengan pihak KPUD,”kata Sri.

Selain itu,Sri juga mengatakan,untuk lebih detil dan berakhirnya masa jabatan bupati Bengkulu Utara yang ikut pencalonan Gubernur mendatang,koncinya ada dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Memang kata Sri,berdasarkan dari kajian dan aturan yang mengatur,masa berakhir bupati bengkulu jika ikut calon harus mundur sebelum berakhir masa jabatan. Artinya,masa jabatan bupati Bengkulu Utara, seyogyanya pada bulan Februari tahun 2016 mendatang.

“Jabatan bupati Bengkulu Utara,dihitung mundur dari masa berakhirnya jabatan. Agustus bupati harus mengundurkan diri. Mengenai tanggalnya itu dengan kementerian pusat. Dan dalam waktu dekat ini,kita akan berkoordinasi dengan pusat,”demikian Sri. (jon)