Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya dugaan perebutan lahan atau tapal batas antara Desa Pasar Lama dengan Kelurahan Bandar 5 Mei 2015 lalu akibat adanya pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ditempat tersebut. Setelah adanya keributan masalah tapal batas desa yang sedang dibangun TPI diketahui, bahwa adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembangunan TPI.

Karena merasa ditipu dan tanda tangannya dipalsukan salah seorang Nelayan warga KelurÀhan Badar Agusten Suhada (52), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur Pada 9 Mei 2015 lalu pukul 20.01 WIB.

Menurut keterangannya terdapat lima tanda tangan yang dipalsukan, sehingga mereka merasa ditipu dan melaporkan hal ini ke Polres Kaur untuk ditindaklanjuti, dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Setelah keributan masalah tapal batas di pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kami mendapati data bahwa adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, karena kami tedak pernah melakukan dan menandatangi surat tersebut. Dan kejadian itu telah kami laporkan ke Polres Kaur untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Agusten Suhada.

Kapolres AKBP Bambang Purwanto melalui Kasat Reskrim Johan Andika membenarkan, bahwa telah menerima laporan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, dan saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.(mty)