Ai (40) pelaku pembunuhan saat mendekam di sel Mapolres Kaur.

Ai (40) pelaku pembunuhan saat mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur.

kupasbengkulu.com – Pelaku Penganinyaan Prayitno (33) warga Desa Arga Mulya Kecamatan Maje, Ai (40) dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 tentang penganianyaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban diduga meninggal akibat pukulan keras sebatang kayu berbentuk tongkat sepanjang 2 meter dan dihantamkan ke bagian kepala korban, sebelumnya kedua warga ini sempat adu mulut dan berakhir baku hantam, hanya gara-gara korban menagih hutang gabah sebanyak 10 kaleng pada pelaku.

Korban Prayitno meninggal pada saat perjalanan menuju ke Puskesmas Bintuhan untuk diberikan perawatan medis.

AKBP Dirmanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku harus menanggung resiko dan harus bertanggungjawab.

“Pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi,” ujarnya.

Terpisah, dari pengakuan tersangka tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, dan hanya memukul satu kali dengan tongkat kayu.

“Ini saya lakukan untuk menyelamatkan diri karena dia (Prayitno,red) mengeluarkan galok, untuk bacok saya. Dan saya pukul dia satu kali menggunakan tongkat kayu,” bebernya.(mty)